Minggu, 22 April 2012

Sindikat Pengedar Uang Palsu Digulung *Rp 140 Juta Diamankan

Kapolres Klaten AKBP Kalingga RR (kanan) menunjukkan uang palsu

NGAWEN-Komplotan pengedar uang palsu di wilayah eks Karesidenan Surakarta, Senin (16/4) digulung Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten. Empat tersangka, Rejo Wiyono (65) warga Dusun Talang, Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Khusen Wiji Sumpeno (54) warga Dusun Tangsan, Desa Gemantar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Mulyanto (32) warga Dusun Saren, Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali dan Muhdi (52) warga Dusun Karanglo, Desa Kadirejo, Kecamatan Karanganom diamankan. Polisi menyita upal Rp 140 juta siap edar, printer, setrika, ponsel, pengering, cat dan lainnya.
Kapolres Klaten AKBP Kalingga Rendra Raharja didampingi Kasat Reskrim AKP Rudi Hartono mengatakan awal pengungkapan komplotan itu bermula dari informasi beredarnya upal di beberapa warung yang berjualan  malam hari di Klaten. ''Dari keterangan itu kami kembangkan dan menangkap Rejo sebagai pengedar di rumahnya,'' jelasnya, Senin (16/4). Rejo ditangkap Jumat (13/4) saat berada di Jatinom hendak transaksi. Dari tangan pelaku ditemukan uang palsu Rp 140 juta. Dari pengembangan, diketahui uang berasal dari Khusen yang langsung dibekuk di rumahnya.

Komplotan Lain

Polisi mengamankan barang bukti laptop, printer, seterika, tinta kompresor, kertas dan uang belum dipotong. Keterangan lain menyebut, barang haram itu didesain oleh Mulyanto yang kemudian diburu dan ditangkap dengan barang bukti peralatan sablon dan printer. Pengembangan lanjutan menunjukkan operator alat cetak dan pencetak uang adalah Muhdi. Muhdi ditangkap dan dibawa ke Mapolres bersama tiga tersangka lain. Para pelaku mengaku ide dan gagasan mencetak uang berasal dari rekan mereka Chudori (55) warga Boyolali. Namun saat dilacak Chudori sudah tertangkap di Polresta Solo dalam kasus penggelapan mobil. Kapolres mengatakan masih mengembangkan kasus itu. Sebab bisa jadi ada komplotan lain yang gentayangan. Dari keterangan didapati uang yang sudah diedarkan mencapai Rp 30 juta. Para pelaku dijerat pasal 145 dan 244 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman lima tahun penjara.  ''Warga diimbau melapor jika menemukan upal,'' jelasnya. Rejo mengaku hanya diminta mengedarkan. Dia tidak bisa mencetak dan baru sekali ikut komplotan itu.   rin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar