Selasa, 17 April 2012

Jalan Rusak, Bupati dan Kapolres Klaten Pimpin Razia Truk Pasir

Bupati dan Kapolres saat merazia truk pasir di Manisrenggo
KLATEN— Puluhan truk pengangkut bahan galian C atau pasir dan batu terjaring dalam razia yang digelar Dinas Perhubungan Klaten di pertigaan Dukuh Kranggan, Desa Kranggan, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, Selasa, 10 April 2012 kemarin sejak pukul 11.00 WIB. Puluhan petugas Dinas Perhubungan dan aparat Polres Klaten diterjunkan.
Hadir pula Bupati H Sunarna, Kapolres Klaten AKBP Kalingga Rendra Raharja, Kepala Dinas Perhubungan Jaka Sawaldi, Camat Manisrenggo Wahyudi Martono dan Kapolsek Manisrenggo AKP Lilik J Lelono. Tampak Bupati H Sunarna dan Kapolres Klaten AKBP Kalingga memimpin jalannya razia tersebut.
Truk yang terjaring rata-rata melakukan pelanggaran batas maksimal muatan. Selain itu, banyak pula yang tak membawa SIM. Kemudian SIMnya sudah tidak berlaku atau KIR kendaraan juga sudah mati. Banyaknya pelanggaran yang dilakukan sopir truk, kata Kapolres Klaten AKBP Kalingga, menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat. Mereka belum mematahi aturan yang berlaku.
Bupati Klaten H Sunarna mengaku, banyak menerima keluhan masyarakat terkait angkutan galian C. Mereka ingin menikmati jalan yang bagus. Namun, banyaknya truk galian C yang melebihi tonase telah membuat jalan menjadi rusak.
Kepala Dinas Perhubungan Jaka Sawaldi mengatakan, inspeksi mendadak dan razia dilakukan dalam rangka pengendalian muatan galian C. Disinyalir banyak truk yang muatannya melebihi tonase. Akibatnya, sarana prasarana banyak yang rusak, terutama jalan.
Dikatakan, banyaknya truk pasir membuat kelancaran arus lalu lintas terganggu, jalan truk pelan akibat beban muatan yang berlebih. Kenyamanan masyarakat terganggu, sehingga bisa mengakibatkan kecelakaan.
Sesuai Perda Provinsi Jateng Nomor I Tahun 2012, angkutan yang kelebihan muatan 5% merupakan pelanggaran tingkat I, sedang kelebihan 15% tergolong tingkat II, selebihnya tingkat III. Jenis sanksi tingkat I dan II adalah denda. Untuk tingkat III, dikenai denda dan dikembalikan ke daerah asal untuk menurunkan muatan.
Sebelumnya pekan lalu, puluhan truk pengangkut bahan galian C ditilang tim gabungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Pemprov Jateng dan Sat Lantas Polres Klaten. Truk ditilang karena melebihi batas muatan dalam buku uji KIR kendaraan.
Kepala Unit Pelayanan Perhubungan Wilayah Wonogiri, Dishubkominfo Pemprov Jateng, Mulyo SH di sela-sela razia di Subterminal Delanggu mengatakan, yang terbukti melanggar ketentuan, tidak ada lagi ampun, sehingga langsung ditilang. Operasi dadakan itu diikuti sekitar 25 anggota gabungan mulai pukul 09.00. Semua kendaraan angkutan barang yang mayoritas truk bahan galian C diperiksa dengan alat timbang jinjing dan diperiksa buku KIR serta semua kelengkapan lainnya.
Menurut Mulyo, penindakan itu sudah kali kedua dilaksanakan di Klaten.  Operasi pertama pada akhir 2011 dengan menilang 60 truk yang melebihi batas muatan. Untuk bulan ini yang ditilang  jumlahnya naik menjadi 63 truk. Selain berat muatan, semua kendaraan diperiksa dimensi dan surat-suratnya.
Sebab sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, semua kendaraan angkutan harus mematuhi dimensi dan jenis berat beban sesuai dalam buku KIR.  Jika itu dilanggar, maka melanggar pasal 307, sehingga tindakan tegas berupa proses hukum diambil. Operasi itu, kata dia, lebih difokuskan kepada truk yang mengangkut bahan galian C.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar