![]() |
Bupati dan Kapolres saat merazia truk pasir di Manisrenggo |
KLATEN—
Puluhan truk pengangkut bahan galian C atau pasir dan batu terjaring dalam
razia yang digelar Dinas Perhubungan Klaten di pertigaan Dukuh Kranggan, Desa
Kranggan, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, Selasa, 10 April 2012 kemarin sejak
pukul 11.00 WIB. Puluhan petugas Dinas Perhubungan dan aparat Polres Klaten
diterjunkan.
Hadir
pula Bupati H Sunarna, Kapolres Klaten AKBP Kalingga Rendra Raharja, Kepala
Dinas Perhubungan Jaka Sawaldi, Camat Manisrenggo Wahyudi Martono dan Kapolsek
Manisrenggo AKP Lilik J Lelono. Tampak Bupati H Sunarna dan Kapolres Klaten
AKBP Kalingga memimpin jalannya razia tersebut.
Truk
yang terjaring rata-rata melakukan pelanggaran batas maksimal muatan. Selain
itu, banyak pula yang tak membawa SIM. Kemudian SIMnya sudah tidak berlaku atau
KIR kendaraan juga sudah mati. Banyaknya pelanggaran yang dilakukan sopir truk,
kata Kapolres Klaten AKBP Kalingga, menunjukkan masih rendahnya kesadaran
masyarakat. Mereka belum mematahi aturan yang berlaku.
Bupati
Klaten H Sunarna mengaku, banyak menerima keluhan masyarakat terkait angkutan
galian C. Mereka ingin menikmati jalan yang bagus. Namun, banyaknya truk galian
C yang melebihi tonase telah membuat jalan menjadi rusak.
Kepala
Dinas Perhubungan Jaka Sawaldi mengatakan, inspeksi mendadak dan razia
dilakukan dalam rangka pengendalian muatan galian C. Disinyalir banyak truk
yang muatannya melebihi tonase. Akibatnya, sarana prasarana banyak yang rusak,
terutama jalan.
Dikatakan,
banyaknya truk pasir membuat kelancaran arus lalu lintas terganggu, jalan truk
pelan akibat beban muatan yang berlebih. Kenyamanan masyarakat terganggu,
sehingga bisa mengakibatkan kecelakaan.
Sesuai
Perda Provinsi Jateng Nomor I Tahun 2012, angkutan yang kelebihan muatan 5%
merupakan pelanggaran tingkat I, sedang kelebihan 15% tergolong tingkat II,
selebihnya tingkat III. Jenis sanksi tingkat I dan II adalah denda. Untuk
tingkat III, dikenai denda dan dikembalikan ke daerah asal untuk menurunkan muatan.
Sebelumnya
pekan lalu, puluhan truk pengangkut bahan galian C ditilang tim gabungan Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Pemprov Jateng dan Sat
Lantas Polres Klaten. Truk ditilang karena melebihi batas muatan dalam buku uji
KIR kendaraan.
Kepala
Unit Pelayanan Perhubungan Wilayah Wonogiri, Dishubkominfo Pemprov Jateng,
Mulyo SH di sela-sela razia di Subterminal Delanggu mengatakan, yang terbukti
melanggar ketentuan, tidak ada lagi ampun, sehingga langsung ditilang. Operasi
dadakan itu diikuti sekitar 25 anggota gabungan mulai pukul 09.00. Semua
kendaraan angkutan barang yang mayoritas truk bahan galian C diperiksa dengan
alat timbang jinjing dan diperiksa buku KIR serta semua kelengkapan lainnya.
Menurut
Mulyo, penindakan itu sudah kali kedua dilaksanakan di Klaten. Operasi
pertama pada akhir 2011 dengan menilang 60 truk yang melebihi batas muatan.
Untuk bulan ini yang ditilang jumlahnya naik menjadi 63 truk. Selain
berat muatan, semua kendaraan diperiksa dimensi dan surat-suratnya.
Sebab
sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, semua
kendaraan angkutan harus mematuhi dimensi dan jenis berat beban sesuai dalam
buku KIR. Jika itu dilanggar, maka melanggar pasal 307, sehingga tindakan
tegas berupa proses hukum diambil. Operasi itu, kata dia, lebih difokuskan
kepada truk yang mengangkut bahan galian C.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar